Janggut merupakan salah
satu ciri khas dari seorang pria. Memanjangkan janggut selain dari merupakan
sunnah, tentunya juga dapat menambah rasa kewibawaan dan ketampanan bagi
seorang pria. Kalau kita ingin mendapatkan pahala sunnah dengan cara
memanjangkan janggut, tentunya kita harus mengetahui hal-hal yang sunnah dan
jangan sampai deh melakukan hal-hal yang dilarang ini !
Menurut imam Al-Ghazali dalam
Ihya-ulumuddin, ada sembilan hal yang makruh dilakukan pada janggut, yaitu :
1. Menghitamkan
janggut yang sudah putih karena menyerupai bagi orang yang muda.
Seperti
sabda Rasulullah saw “sebaik-baik orang yang muda itu ialah orang yang
menyerupai dengan orang yang tua, dan sejahat-jahat orang yang tua itu ialah ia
yang menyerupai dengan orang yang muda”.
Maknanya
menurut imam Al-Ghazali dari hadist tersebut ialah menyerupai orang yang muda
kepada yang tua adalah serupa pada kelakuaan orang yang tua yang berakal, bukan
serupa kepada yang tua untuk ikut memutihkan janggut. Janggut orang yang muda
tetap seperti mudanya, tidak untuk diubah menjadi putih karena mengikuti orang
yang tua.
Sabda
Rasulullah saw “menghitamkan akan janggut yang putih itu yaitu inai ahli
neraka”.
Dan
dalam salah satu riwayat dikatakan “berinai janggut yang dihitamkan itu
yaitu seperti inai orang kafir” dan kerena inilah menurut setengah ulama, “haram
menghitamkan janggut yang putih itu melainkan karena perang sabilillah”.
2. Makruh
memutihkan janggut yang hitam dengan belerang supaya kelihatan tua supaya
takzim oleh orang kepadanya, maka yang seperti ini dilarang oleh syara’.
3. Makruh
mencabut uban daripada janggut.
Seperti
sabda Rasulullah saw “uban itu yaitu cahaya mukmin dan uban itu Nur Allah
dan barang siapa benci daripada uban itu niscaya benci akan Nur/cahaya”.
4. Makruh
mencabut seluruh janggut atau setengahnya.
Telah
berkata sayyidina Umar Bin Khattab r.a “bahwa negeri madinah itu jadi saksi
pada hari kiamat akan seorang yang mencabut akan janggutnya”.
5. Makruh
mengurangi atau menghilangkan janggut melebihi daripada adat/kebiasaan yang
pertengahan dan makruh pula melebihkannya daripada adat/kebiasaan yang
pertengahan pula.
Seperti
sabda Rasulullah saw “sebaik-baik pekerjaan itu pertengahannya”.



