Sunnah membersihkan diri
memotong kuku-kuku ataupun bulu-bulu pada tiga hari tertentu, yaitu pada hari
senin,kamis dan jum’at. Pada hari senin dan kamis sunahnya yaitu pada sore hari
dan pada hari jum’at sunnahnya yaitu pada pagi hari.
Kuku dan bulu ataupun
rambut merupakan suatu perkara yang harus kita jaga kerbersihannya dari pada
tubuh kita. Karena apabila kita suka memelihara kuku, bulu atau rambut, namun
kebersihannya kurang dijaga tentunya ini akan kelihatan jorok. Apalagi dengan kuku-kuku
yang panjang, namun kotor, tentunya selain jorok ini juga merupakan tempat
bersarangnya si iblis.
Dalam hadist Rasulullah
saw mengatakan kepada Abi Hurairah :
يا
أبا هريرة قلم أظفارك فان الشيطان يقعد على ماطال منها
“wahai Abi Hurairah! Potong olehmu akan kuku-kukumu maka karena
syaitan itu duduk diatas yang panjang daripadanya”.
Bagi bulu ketiak dan
kemaluan, ini juga harus sering-sering kita jaga kebersihannya.
Seperti sebuah hadist :
وقت
لنا في قص الشارب و تقليم الأ ظفار ونتف الابط وحلق العانة أن لانترك أكثر من أر بعين
ليلة
“Rasulullah saw memberikan waktu kepada kami untuk memotong
kumis,kuku,mencabuti bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarka
lebih dari empat puluh hari”.
Sedangkan rambut, ini bisa
saja menjadi sunnah dengan memotongnya ataupun tidak. Tapi, tentu ada alasannya
untuk kita memanjangkannya. Bukan untuk fashion atau gaya-gayaan dimuka umum
atau bukan pula ingin menjadi seperti wanita, tetapi melainkan karena sunnahnya.
Seperti sebuah riwayat
dari Anas Bin Malik r.a :
كان
شعر رسول الله صلى الله عليه وسلم ﺈلى نصف أذنيه
“Rambut
Rasulullah saw mencapai pertengahan kedua telinganya”.
Nah, sekarang mari kita
kembali ke point utamanya Bagaimana cara sunnah membersihkan kuku,bulu dan
rambut pada diri kita ?
Menurut imam Al-Ghazali
didalam kitabnya Ihya-ulumuddin, ada delapan macam yang harus kita jaga
kebersihannya dari pada tubuh kita, yaitu :
1. Rambut
Tiada
mengapa apabila ingin memotong rambut bagi kita yang tidak ingin
memanjangkannya dan tiada mengapa pula apabila kita ingin memanjangkannya
karena ingin menyisirnya dan meminyakinya. Tapi tiada sunnah untuk mencukur
rambut itu melainkan pada saat haji,umrah dan pada kanak-kanak yang baru lahir
pada hari yang ketujuh atau lainnya.
Dan
makruh apabila kita hanya menyukur setengah daripada rambut dan setengahnya
lagi tiada kita potong. Misal seperti kebanyakan model-model rambut masa kini
yang banyak terlihat, disisi samping kiri dan kanannya sudah dicukur dengan tipis,
namun dari sisi atasnya masih banyak bertumpuk. Bahkan kadang ada juga yang
terlihat seperti layanknya biji mangga yang habis dihisap.
2. Kumis
dan janggut
Dan
sunnah mengendam kumis dan memanjangkan janggut, namun dengan diratakan atau
dirapikan dengan gunting.
Dan
kata setengah ulama, makruh apabila kita menyukur janggut dan tiada mengapa
apabila kita ingin memanjangkan pada kedua ujung kumis seperti yang diperbuat
oleh sayyidina Umar r.a.
3. Bulu
ketiak
Sunnah
mencabut bulu-bulu pada ketiak setiap empat puluh hari sekali, ataupun juga
bisa dengan di cukur apabila kita tidak sering membersihkannya dengan cara
mencabut, tentu akan terasa sakit, maka boleh dilakukan dengan mencukurnya atau
dengan memakai kapur agar bulu-bulunya rontok dan sebagainya, dan jangan pula
kita melewati daripada empat puluh hari untuk membersihkannya.
4. Bulu
kemaluan
Sunnah
membersihkan bulu kemaluan dengan cara mencukur atau dengan kapur dan
sebagainya bagi laki-laki. Sedangkan bagi perempuan sunnah untuk mencabutnya.
Dan jangan pula melewati daripada empat puluh hari.
5. Kuku
tangan dan kaki
Sunnah
memotong kuku-kuku itu, karena sabda Rasulullah saw kepada Abi Hurairah “wahai
Abi Hurairah! Potong olehmu akan kuku-kukumu maka karena syaitan itu duduk
diatas yang panjang daripadanya”.
Dan
kata imam Al-Ghazali dalam Ihya-ulumuddin “dan jikalau ada dibawah kuku-kuku
itu kotoran/daki namun tiada menghalangi akan sah air sembahyang karena bahwa
yang demikian itu tiada mencegahkan akan sampai air kepadanya, maka yang
demikian dimudahkan didalamnya oleh syara’ karena hajat. Karena Rasulullah saw
menyuruh memotong akan kuku-kuku, namun menegur ia ketika melihat ada kotoran
dibawah kuku-kukunya orang arab, namun tiada menyuruh ia untuk mengulang akan
mengambil air sembahyang mereka itu”.
Cara
memotong kuku tangan, maka dimulai daripada jari telunjuk tangan kanan, kemudia
jari tengah, jari manis, jari kelingking dan dilanjutkan dengan jari kelingking
tangan kiri, jari manis, jari tengah, jari telunjuk, ibu jari dan berakhir pada
ibu jari yang kanan.
Cara
memotong kuku kaki, maka dimulai daripada jari kelingking kaki kanan, dan
berlanjut sampai akhirnya pada jari kelingking yang kiri dengan tertib.
6. Pusat
Maka
dipotong akannya tali pusat pada ketika melahirkan.
7. Khitan
Dan
seyogyanya bahwa ditakhirkan khitanan itu daripada hari yang ketujuh setelah
melahirkan hingga masih tertinggal gigi kanak-kanak daripadanya.
Kerena seperti
kata imam Al-Ghazali “mentakhirkan khitan hingga tinggal gigi kanan-kanak itu
terlebih kasih kepada aku dan terlebih jauh daripada bahaya”.
Dan
sabda Rasullullah saw “bahwasanya khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemulian
bagi perempuan”.
Sedangkan
hukum khitan itu, wajib atas orang yang telah berakal baligh baik laki-laki
maupun perempuan pada mazhab kita imam Syafi’i r.a.
8. Janggut
Kata
nakh’i/ “ujub aku bagi seorang laki-laki yang berakal yang panjang
janggutnya betapa tiada mengambil ia daripada janggutnya itu maka menjadikan
akandia antara dua dagunya maka karena yang pertengahan dalam dalam tiap-tiap
suatu itu terlebih baik”.
Maknanya
ia heran kenapa ada seorang laki-laki yang waras namun sangat panjang
janggutnya, kenapa tidak ia memotong akan janggutnya itu hingga tinggalah
setengahnya yaitu antara dagu, kerena yang pertengahan itu lebih baik.
Jadi, kesimpulan yang
dapat kita ambil tentang bagaimana cara sunnah dalam membersihkan diri yaitu
memotong kuku,bulu atau rambut pada diri kita adalah :
1. Rambut
Sunnah
dipotong rata, artinya tidak mencukur sampingnya aja lalu atasnya ditinggalkan.
Sunnah
memanjangkannya apabila ingin merawat dan menyisir dan meminyakinya.
Makruh
mencukur rambut melainkan pada saat haji,umrah dan pada kanak-kanak yang baru
lahir pada hari yang ketujuh atau lainnya.
Makruh
apabila kita hanya menyukur setengah daripada rambut dan setengahnya lagi tiada
kita potong.
2. Kumis
dan janggut
Sunnah
memanjangkan kedua ujung kumis.
Sunnah
memanjangkan janggut namun rapi.
Sunnah
dipotong atau dirapikan dengan gunting.
Makruh
apabila dicukur.
3. Bulu
ketiak
Sunnah
mencabutnya 40 hari sekali.
Apabila
sakit, maka boleh dicukur atau diberi kapur agar bulunya rontok.
4. Bulu
kemaluan
Sunnah
bagi laki-laki dengan mencukur atau diberi kapur.
Sunnah
bagi perempuan dengan mencabutnya.
Sunnah
tiada melewati selama 40 hari.
5. Kuku
tangan dan kaki
Sunnah
memotong kuku tangan, maka dimulai daripada jari telunjuk tangan kanan, kemudia
jari tengah, jari manis, jari kelingking dan dilanjutkan dengan jari kelingking
tangan kiri, jari manis, jari tengah, jari telunjuk, ibu jari dan berakhir pada
ibu jari yang kanan.
Sunnah
memotong kuku kaki, maka dimulai daripada jari kelingking kaki kanan, dan
berlanjut sampai akhirnya pada jari kelingking yang kiri dengan tertib.
6. Pusat
Sunnah
memotongnya setelah melahirkan.
7. Khitan
Sunnah
ditakhirkan khitanan itu daripada hari yang ketujuh setelah melahirkan hingga
masih tertinggal gigi kanak-kanak daripadanya.
Demikian tentang
perbuatan-perbuatan kecil yang kita lakukan agar bisa mendapatkan pahala-pahala
sunnah. Karena jika salah-salah nanti juga malah bisa menjadi makruh, dan
meninggalkan yang makruh itu terlebih baik karena akan diberikan pahala. Semoga
bermanfaat !
No comments