STOP, Ternyata Makruh Melakukan Ini Pada Janggut - Yusril Samalanga -->



Janggut merupakan salah satu ciri khas dari seorang pria. Memanjangkan janggut selain dari merupakan sunnah, tentunya juga dapat menambah rasa kewibawaan dan ketampanan bagi seorang pria. Kalau kita ingin mendapatkan pahala sunnah dengan cara memanjangkan janggut, tentunya kita harus mengetahui hal-hal yang sunnah dan jangan sampai deh melakukan hal-hal yang dilarang ini !

Menurut imam Al-Ghazali dalam Ihya-ulumuddin, ada sembilan hal yang makruh dilakukan pada janggut, yaitu :

1.  Menghitamkan janggut yang sudah putih karena menyerupai bagi orang yang muda.

Seperti sabda Rasulullah saw “sebaik-baik orang yang muda itu ialah orang yang menyerupai dengan orang yang tua, dan sejahat-jahat orang yang tua itu ialah ia yang menyerupai dengan orang yang muda”.

Maknanya menurut imam Al-Ghazali dari hadist tersebut ialah menyerupai orang yang muda kepada yang tua adalah serupa pada kelakuaan orang yang tua yang berakal, bukan serupa kepada yang tua untuk ikut memutihkan janggut. Janggut orang yang muda tetap seperti mudanya, tidak untuk diubah menjadi putih karena mengikuti orang yang tua.

Sabda Rasulullah saw “menghitamkan akan janggut yang putih itu yaitu inai ahli neraka”.

Dan dalam salah satu riwayat dikatakan “berinai janggut yang dihitamkan itu yaitu seperti inai orang kafir” dan kerena inilah menurut setengah ulama, “haram menghitamkan janggut yang putih itu melainkan karena perang sabilillah”.

2. Makruh memutihkan janggut yang hitam dengan belerang supaya kelihatan tua supaya takzim oleh orang kepadanya, maka yang seperti ini dilarang oleh syara’.

3. Makruh mencabut uban daripada janggut.

Seperti sabda Rasulullah saw “uban itu yaitu cahaya mukmin dan uban itu Nur Allah dan barang siapa benci daripada uban itu niscaya benci akan Nur/cahaya”.

4. Makruh mencabut seluruh janggut atau setengahnya.

Telah berkata sayyidina Umar Bin Khattab r.a “bahwa negeri madinah itu jadi saksi pada hari kiamat akan seorang yang mencabut akan janggutnya”.

5. Makruh mengurangi atau menghilangkan janggut melebihi daripada adat/kebiasaan yang pertengahan dan makruh pula melebihkannya daripada adat/kebiasaan yang pertengahan pula.

Seperti sabda Rasulullah saw “sebaik-baik pekerjaan itu pertengahannya”.

6. Makruh menyisir janggut karena bercantik-cantik supaya ingin dipuji oleh orang lain.

7. Makruh meninggalkan menyisir janggut berkusut-kusut supaya dikata oleh orang bahwa ia sangat zuhud atau sangat shalih.

Dan kata Bisyir Al-hafi “didalam janggut itu ada dua syirik, adalah khafi yaitu riya. Pertama menyisir janggut karena ingin dipuji dan yang kedua meninggalkan akan dia berkusut-kusut supaya ia nampak zuhud daripada dunia”.

8. Makruh menilik kepada hitam janggut atau putihnya dengan perasaan ujub dan pada sekalian anggota badan dan segala perangai dan segala perbuatan, maka dicela oleh syara’. Dan makruh dan terkadang juga bisa membawaki kepada haram.

9. Diharuskan untuk mewarnai janggut dengan warna merah ataupun kuning karena perang sabilillah supaya takut orang kafir maka apabila tiada diperbuat yang demikian itu, maka dicela oleh syara’.

Dan kata sebahagian ulama sunnah memerahkan janggut jikalau bukan karena ingin terlihat hebat dari kafir sekalipun, dengan kasad mengikut sabda Rasullullah saw jua. Dan jangan berkasad lain daripada itu dan jangan berkasad lain pula selain ingin terlihat hebat pada melawan kafir.

Sabda Rasulullah saw “bahwasanya mewarnai janggut dengan kuning itu yaitu pakaian bagi muslimin dan mewarnai janggut dengan merah itu yaitu pakaian bagi mukminin”.

Dan adalah mewarnai janggut yang merah itu dengan inai dan mewarnai janggut itu dengan kumkuma dan haram mewarnai janggut yang putih dengan hitam.

Dan adalah sebahagian daripada ulama mewarnai janggut dengan hitam karena perang sabilillah maka tiada mengapa apabila benar niatnya, dan tiada didalamnya hawa nafsunya dan syahwatnya.


Nah ! sekarang udah tau kan apa saja hal-hal yang makruh dilakukan pada janggut, jadi sekarang kita bisa dah tuk meninggalkan perkara-perkara tersebut karena bisa menghancurkan pahala sunnah.

Demikianlah tentang bagaimana agar sempurnanya kita untuk mendapatkan pahala sunnah daripada memelihara janggut, tentunya agar kita tidak melakukan seperti hal-hal yang telah tersebut dan dimakruhkan seperti yang diatas. Semangat terus para pejuang sunnah, Semoga bermanfaat !

STOP, Ternyata Makruh Melakukan Ini Pada Janggut




Janggut merupakan salah satu ciri khas dari seorang pria. Memanjangkan janggut selain dari merupakan sunnah, tentunya juga dapat menambah rasa kewibawaan dan ketampanan bagi seorang pria. Kalau kita ingin mendapatkan pahala sunnah dengan cara memanjangkan janggut, tentunya kita harus mengetahui hal-hal yang sunnah dan jangan sampai deh melakukan hal-hal yang dilarang ini !

Menurut imam Al-Ghazali dalam Ihya-ulumuddin, ada sembilan hal yang makruh dilakukan pada janggut, yaitu :

1.  Menghitamkan janggut yang sudah putih karena menyerupai bagi orang yang muda.

Seperti sabda Rasulullah saw “sebaik-baik orang yang muda itu ialah orang yang menyerupai dengan orang yang tua, dan sejahat-jahat orang yang tua itu ialah ia yang menyerupai dengan orang yang muda”.

Maknanya menurut imam Al-Ghazali dari hadist tersebut ialah menyerupai orang yang muda kepada yang tua adalah serupa pada kelakuaan orang yang tua yang berakal, bukan serupa kepada yang tua untuk ikut memutihkan janggut. Janggut orang yang muda tetap seperti mudanya, tidak untuk diubah menjadi putih karena mengikuti orang yang tua.

Sabda Rasulullah saw “menghitamkan akan janggut yang putih itu yaitu inai ahli neraka”.

Dan dalam salah satu riwayat dikatakan “berinai janggut yang dihitamkan itu yaitu seperti inai orang kafir” dan kerena inilah menurut setengah ulama, “haram menghitamkan janggut yang putih itu melainkan karena perang sabilillah”.

2. Makruh memutihkan janggut yang hitam dengan belerang supaya kelihatan tua supaya takzim oleh orang kepadanya, maka yang seperti ini dilarang oleh syara’.

3. Makruh mencabut uban daripada janggut.

Seperti sabda Rasulullah saw “uban itu yaitu cahaya mukmin dan uban itu Nur Allah dan barang siapa benci daripada uban itu niscaya benci akan Nur/cahaya”.

4. Makruh mencabut seluruh janggut atau setengahnya.

Telah berkata sayyidina Umar Bin Khattab r.a “bahwa negeri madinah itu jadi saksi pada hari kiamat akan seorang yang mencabut akan janggutnya”.

5. Makruh mengurangi atau menghilangkan janggut melebihi daripada adat/kebiasaan yang pertengahan dan makruh pula melebihkannya daripada adat/kebiasaan yang pertengahan pula.

Seperti sabda Rasulullah saw “sebaik-baik pekerjaan itu pertengahannya”.

6. Makruh menyisir janggut karena bercantik-cantik supaya ingin dipuji oleh orang lain.

7. Makruh meninggalkan menyisir janggut berkusut-kusut supaya dikata oleh orang bahwa ia sangat zuhud atau sangat shalih.

Dan kata Bisyir Al-hafi “didalam janggut itu ada dua syirik, adalah khafi yaitu riya. Pertama menyisir janggut karena ingin dipuji dan yang kedua meninggalkan akan dia berkusut-kusut supaya ia nampak zuhud daripada dunia”.

8. Makruh menilik kepada hitam janggut atau putihnya dengan perasaan ujub dan pada sekalian anggota badan dan segala perangai dan segala perbuatan, maka dicela oleh syara’. Dan makruh dan terkadang juga bisa membawaki kepada haram.

9. Diharuskan untuk mewarnai janggut dengan warna merah ataupun kuning karena perang sabilillah supaya takut orang kafir maka apabila tiada diperbuat yang demikian itu, maka dicela oleh syara’.

Dan kata sebahagian ulama sunnah memerahkan janggut jikalau bukan karena ingin terlihat hebat dari kafir sekalipun, dengan kasad mengikut sabda Rasullullah saw jua. Dan jangan berkasad lain daripada itu dan jangan berkasad lain pula selain ingin terlihat hebat pada melawan kafir.

Sabda Rasulullah saw “bahwasanya mewarnai janggut dengan kuning itu yaitu pakaian bagi muslimin dan mewarnai janggut dengan merah itu yaitu pakaian bagi mukminin”.

Dan adalah mewarnai janggut yang merah itu dengan inai dan mewarnai janggut itu dengan kumkuma dan haram mewarnai janggut yang putih dengan hitam.

Dan adalah sebahagian daripada ulama mewarnai janggut dengan hitam karena perang sabilillah maka tiada mengapa apabila benar niatnya, dan tiada didalamnya hawa nafsunya dan syahwatnya.


Nah ! sekarang udah tau kan apa saja hal-hal yang makruh dilakukan pada janggut, jadi sekarang kita bisa dah tuk meninggalkan perkara-perkara tersebut karena bisa menghancurkan pahala sunnah.

Demikianlah tentang bagaimana agar sempurnanya kita untuk mendapatkan pahala sunnah daripada memelihara janggut, tentunya agar kita tidak melakukan seperti hal-hal yang telah tersebut dan dimakruhkan seperti yang diatas. Semangat terus para pejuang sunnah, Semoga bermanfaat !

No comments

Subscribe Our Newsletter