Shalat Landasan Syarat Rukun Sunnah Fardhu Perbedaan Kemaafan dan Yang Membatalkan Shalat - Yusril Samalanga -->
SHALAT ATAU SEMBAHYANG

Dasar-Dasar Shalat

Shalat merupakan perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang didahului dengan takbiratul-ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan ketentuan yang tertentu.

Sembahyang merupakan tiang agama yang dapat mengokohkan keimanan kita terhadap Allah swt, menjauhkan dari perbuatan yang dilarang oleh aturan agama islam dan termasuk pada rukun islam yang kedua.

Semua muslim di wajib melaksanakan shalat terutama shalat fardu yang 5 waktu , yaitu Shalat Subuh, Shalat Dzuhur, Shalat Ashar, Shalat Maghrib dan Shalat Isya.  Shalat terdiri dari shalat wajib dan shalat sunnah. Ada beberapa persyaratan yang harus diketahui dan dijalani ketika akan melaksanakan shalat yaitu syarat wajib, syarat sah dan rukun shalat.

Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an :

وَمَآ أُمِرُوْآ إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّ كَاةَ وَذَلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.(Al-Bayyinah : 5 ).”

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُوْنَ

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.(Al-Mu’minun : 1-2 ).”
Kewajiban sembahyang diwajibkan atas tiap-tiap Islam Yang Mukallaf, Aqil-Baligh, Lagi Suci, Laki-Laki Dan Perempuan.

Orang tua ayah ibu atau wali wajib menyuruh anaknya untuk mengerjakan sembahyang sejak umur tujuh tahun, dan wajib meningkatkan perintahnya mulai umur sepuluh tahun, bahkan wajib memukulnya jika tidak mau mengerjakan sembahyang agar anak itu setelah baligh atau dewasa tetap rajin mengerjakan ibadah sembahyang dan lainnya.

Rasulullah saw, bersabda :

مُرُوْا اَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ اَبْنَاءُ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ اَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّ قُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

“Perintahlah anak-anakmu mengerjakan sembahyang sejak mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka kalau enggan mengerjakannya setelah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah mereka dari tempat tidurmu.(Abu Dawud)”

عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلَاةَ لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَاابْنَ عَشْرِ سِنِيْنَ

“Ajarkan sembahyang kepada anak-anakmu sejak umur tujuh tahun dan pukullah mereka kalu engganmengerjakannya sejak umur sepuluh tahun.(Abu Dawud, Attirmidzi)”

Wajib atas segala Bapak/Ibu/Penghulu-Sahaya mengajar anak dan sahaya mereka itu yang wajib atasnya seperti mengucap dua kalimah syahadah, bersuci, sembahyang, puasa dan lain-lain. Dan mengenal penghulu kita yaitu Nabi Muhammad saw itu lahirnya di makkah dan turun wahyupun di makkah dan wafatnya di madinah dan makamnya pun di madinah. Dan wajib diajarkan dia pula akan haram zina, liwazth(laki dg laki), mencuri, minum arak, berdusta, mengupat, dengki, khianat,memukul orang lain dengan anianya, dan membunuh yang bernyawa dengan tiada sebab yang sebenarnya dan lain-lain. Dan wajib diajarkan pula kepadanya bahwasanya dengan aqil-baligh/sampai umur itu maka telah diberatkan atasnya untuk menjunjung perintah Allah dan Rasul-nya. Dan ajarkan pula kepadanya tanda baligh/sampai umur itu yaitu genap umurnya 15 thn atau dengan mimpi atau dengan haiz pada perempuan, dan sekurang-kurang umur perempuan yang kedatangan haiz itu yaitu 9 thn.



Syarat Wajib Shalat
1.    Islam.
2.   Baligh/sampai umur. Pada laki-laki yaitu genap umurnya 15thn atau dengan mimpi/keluar sperma, sedangkan pada perempuan yaitu apabila telah keluar darah haid, dan sekurang-kurang umur perempuan yang kedatangan haiz itu 9thn.
3.    Berakal atau tidak gila.
4.    Tidak dalam keadaan haid atau nifas.
5.    Telah sampai dakwah tentang shalat kepada-nya.

Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat sebelum melakukan shalat ada 6, yaitu :
1.      Suci tubuh dari hadas besar, hadas kecil dan najis.
2.      Suci tempat.
3.      Menutup aurat dengan pakaian yang suci.
4.      Mengetahui masuknya waktu.
5.      Menghadap kiblat.
6.      Mengenal fardhu sembahyang dan segala sunah-nya.

Rukun Sembahyang Menurut Imam Nawawi Ada 13 Perkara :
1.      Niat dalam hati, maka yang dikatakan niat pada sembahyang fardhu yaitu terdapat di dalamnya qasad, ta’raz dan ta’yin.
Qasad yaitu أُصَلِّى  =  kusembahyang
Ta’raz yaitu فَرْضَ  =  menyebutkan rakaat
Ta’yin yaitu الظُّهْرِ  =  menyebutkan waktu

2.     Takbiratul ihkram dan memukaranahkan niat didalam-nya. Maka sambil mengucapkan takbiratul ikhram yaitu allahu akbar, disaat yang bersamaan juga hati meniatkan qasad,ta’raz dan ta’yin dalam sembahyang.

3.      Berdiri bagi yang kuasa. Jika tidak bisa berdiri maka dilakukan secara duduk, jika tidak kuasa duduk maka berbaring atas lambung kanan, jika tidak kuasa juga maka terlentang dengan kaki menghadap ke kiblat dan kepala ditinggikan dengan bantal, dan jika tidak kuasa demikian maka dilakukan dengan isyarah hati. Karena tiadalah jalan untuk meninggalkan sembahyang selama ia ada akal-nya.

4.      Membaca surah al-fatihah dengan fashih.
5.      Rukuk serta tumakninah.
6.      Iqtidal serta tumakninah.
7.      Dua sujud serta tumakninah.
8.      Duduk antara dua sujud serta tumakninah.
9.      Tasyahud akhir.
10.  Duduk tasyahud akhir.
11.  Shalawat kepada nabi muhammad saw.
12.  Salam yang pertama.
13.   Tertib, seperti yang telah tersebut itu.

Sunah-Sunah Dalam Sembahyang, Diantaranya :
        Sunah dalam shalat terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

A.    Sunah Ab’ad yaitu sunah yang jika tertinggal atau terlupakan disunahkan untuk melakukan pergantian dengan sujud sahwi.
Sunah-sunah Ab’ad diantaranya, yaitu :
1.      Membaca tasyahud awal beserta duduknya.
2.      Membaca salawat kepada Nabi Muhammad pada tasyahud awal.
3.      Membaca doa qunut pada shalat subuh dan dalam shalat witir pada tiap malam selama setengah bulan yang akhir dari bulan ramadhan.
Sujud Sahwi

Apabila seseorang bimbang tentang jumlah rakaat yang telah dilakukannya, haruslah ia menetapkan yang yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi.

Sujud sahwi itu hukumnya sunat, dan cara mengerjakannya ialah dilakukan setelah duduk tasyahud akhir (cara duduk menjadi seperti duduk tasyahud awal) dan membaca bacaan tasyahud akhir sampai habis tapi jangan dulu salam, sebelum salam ditambah dengan sujud sahwi dua kali seperti sujud biasanya yang juga ada didalamnya duduk diantara dua sujud dengan bacaan yang sama seperti biasa, kemudian setelah sujud sahwi yang kedua maka baru ia duduk tasyahud akhir (tanpa membaca bacaannya lagi) dan langsung mengucap salam yang pertama.
Bacaan sujud sahwi :
سُبْحَانَ مَنْ لَّايَنَامُ وَلَايَسْهُوْ
“Maha suci Allah yang tidur dan tidak lupa”
Tetapi jika ia lupa juga dengan bacaan yang seperti ini, maka bacalah dengan bacaan sujud yang seperti biasanya.
B.     Sunah Hai’at yaitu sunah yang jika tertinggal atau terlupakan tidak perlu digantikan dengan sujud sahwi.
Sunah-sunah Hai’at diantaranya, yaitu :
1.      Mengangkat kedua tangan tatkala takbir/rukuk/sujud dan bangkit daripada keduanya dan tatkala berdiri daripada tasyahud awal.
2.      Menjarangkan kedua kaki dalam berdiri kira-kira sejengkal.
3.      Membaca doa iftitah hingga akhirnya.
4.      Membaca a’uzubillah dengan perlahan.
5.      Membaca surat lain setelah alfatihah pada rakaat pertama dan kedua.
6.      Menyaringkan bacaan pada sembahyang subuh dan dua rakaat pertama pada sembahyang magrib dan isya.
7.      Meletakkan tangan kanan atas yang kiri dibawah dada.
8.      Membaca Aaamin.
9.      Tasbih rukuk dan sujud.
10.  Doa duduk antara dua sujud.
11.  Duduk istirahat tatkala bangkit daripada sujud yang kedua.
12.  Menghayati bacaan yang dibaca.
13.  Duduk iftirasy pada sekaliaannya.
14.  Duduk tawarruk pada tasyahud akhir.
15.  Meletakkan kedua tangan diatas kedua paha pada sekalian duduk serta mengenggam segala anak jari melainkan telunjuk pada yang kanan.
16.  Melihat terpaku pada tempat sujud.
17.  Sembahyang dengan rajin dan khusyuk artinya menyelesaikan daripada apapun yang membimbangkan hati.
18.  Membaca ayat yang lebih panjang pada rakaat pertama daripada ayat pada rakaat yang kedua.
19.  Salam yang kedua.

Fardhu Sembahyang Lima Waktu :
1.      Fardhu sembahyang Dhuhur itu 4 rakaat, demikian takbir niat-nya :
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ
Jika ia sembahyang secara sendiri, maka menambahkan kalimat ini setelah-nya :
أَدَاءًلله تَعَالَى, الله أكبر
Jika ia sembahyang berjamaah dan dia makmum, maka menambahkan :
مَأْمُوْمًالله تَعَالَى, الله أكبر
        Dan jika ia sembahyang berjamaah dan dia imam, maka menambahkan :
اِمَامًالله تَعَالَى, الله أكبر
Dan lebih bagus lagi jika bisa menambahkan kalimat berikut setelah-nya :
مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لله تعالى
Maka jika disatukan takbir niat-nya Dhuhur menjadi seperti ini :
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءًلله تعالى
“ Sengaja aku mengerjakan sembahyang fardhu Dhuhur empat rakaat menghadap kiblat karena Allah ta’ala”.
2.      Fardhu sembahyang Ashar itu 4 rakaat, demikian takbir niat-nya :
أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءًلله تعالى
“ Sengaja aku mengerjakan sembahyang fardhu Ashar empat rakaat menghadap kiblat karena Allah ta’ala”.
3.      Fardhu sembahyang Magrib itu 3 rakaat, demikian takbir niat-nya :
أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءًلله تعالى
“ Sengaja aku mengerjakan sembahyang fardhu Magrib tiga rakaat menghadap kiblat karena Allah ta’ala”.
4.      Fardhu sembahyang Isya itu 4 rakaat, demikian takbir niat-nya :
أُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءًلله تعالى
“ Sengaja aku mengerjakan sembahyang fardhu Isya empat rakaat menghadap kiblat karena Allah ta’ala”.
5.      Fardhu sembahyang Subuh itu 2 rakaat, demikian takbir niat-nya :
أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْحِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءًلله تعالى
“ Sengaja aku mengerjakan sembahyang fardhu Subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah ta’ala”.
Dan jika sembahyang yang ingin dekerjakan itu adalah sembahyang qaza atau mengganti sembahyang yang telah lalu maka  أَدَاءً  itu diganti dengan  قَضَاءً  pada sekalian waktu.

Perbedaan Antara Laki-Laki Dengan Perempuan Dalam Shalat
Aurat laki-laki didalam/luar sembahyang itu yaitu dari pusat sampai dengan lutut-nya dan perempuan yaitu sekalian badan-nya kecuali muka dan telapak tangan. Dan jika diluar sembahyang aurat bagi perempuan yaitu pada segala orang lain yang asing atau bukan muhrim/suami-nya itu seluruh badan-nya dan kepada muhrim/suami-nya yaitu dari pusat sampai kepada lutut-nya.

Perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam shalat yaitu :
Laki - Laki
Perempuan
Merenggangkan kedua sikunya dari lambung pada waktu ruku’ dan sujud
Merapakatkan sebagian tubuhnya pada bagian yang lain
Merenggangkan perutnya dari kedua pahanya pada waktu ruku’ dan sujud
Merapakatkan sebagian tubuhnya pada bagian yang lain
Mengeraskan suara pada waktu mebaca al-fatihah dan surah pada shalat malam
Merendahkan suaranya didekat pria yang bukan mahramnya
Memperingatkan imam dengan membaca tasbih
Memperingati imam dengan bertepuk tangan dengan punggung tangan kanan
Aurat bagian tubuh antara pusat dan lututnya
Seluruh tubuhnya aurat kecuali muka dan kedua belah tangannya

Kemaafan didalam Sembahyang
Dimaafkan oleh syara’ dalam sembahyang daripada darah nyamuk dan kutu atau yang sebagainya melainkan bangkai-nya dan dimaafkan pula daripada tahi lalat dan darah jerawat dan darah bisul tetapi dalam jumlah yang sedikit (darah yang tiada mengalir) dan daripada darah orang lain, melainkan darah anjing dan babi maka tiada dimaafkan.

APA-APA SAJA YANG DAPAT MEMBATALKAN SEMBAHYANG
Segala hal yang dapat membatalkan sembahyang itu ada beberapa macam, yaitu :
1.      Berkata-kata dengan sengaja atau degan dua huruf seperti
2.      Mengerjakan perbuatan atau selain gerakan shalat yang banyak seperti melangkah dengan tiga langkah berturut-turut,dsb.
3.      Makan/sisa-sisa makanan dimulut dan minum/rasa yang selain air ludah.
4.      Mengerjakan rukun qauli seperti al-fatihah (membaca dalam hati) atau rukun fi’li seperti iqtidal (bersedekap ketika iqtidal) , maka batallah ia.
5.      Berubah niat yaitu bahwa seperti meniatkan ia memutuskan sembahyang atau memalingkan niat fardhu kepada sunah atau kepada fardhu,dll.
6.      Mencita-cita akan memutuskan sembahyang seperti bahwa diniatkan dalam hatinya jikalau datang suatu itu niscaya kuputuskan sembahyang aku ini.
7.      Kedatangan hadas.
8.      Jatuh najis yang tiada dimaafkan.
9.      Terbuka aurat.
10.  Tertawa.
11.  Menangis tesedu-sedu.
12.  Memalingkan dada daripada kiblat.
13.  Murtad yaitu mengiqtikadkan iqtikad kafir.
Demikian pengajaran tengtang perkara shalat atau sembahyang dan dasar-dasar shalat dan syarat wajib shalat dan syarat-syarat shalat dan rukun shalat dan sunah shalat dan fardhu shalat serta perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam shalat dan kemaafan dalam shalat juga hal-hal yang dapat membatalkan shalat. Semoga dapat menjadi pembelajaran yang berharga  dan bermanfaat bagi kita semua. Untuk kedepannya lanjut dengan pembahasan bagaimana cara mengerjakan shalat ?. Wassalamu’alaikum wr.wb !.


Shalat Landasan Syarat Rukun Sunnah Fardhu Perbedaan Kemaafan dan Yang Membatalkan Shalat

SHALAT ATAU SEMBAHYANG

Dasar-Dasar Shalat

Shalat merupakan perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang didahului dengan takbiratul-ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan ketentuan yang tertentu.

Sembahyang merupakan tiang agama yang dapat mengokohkan keimanan kita terhadap Allah swt, menjauhkan dari perbuatan yang dilarang oleh aturan agama islam dan termasuk pada rukun islam yang kedua.

Semua muslim di wajib melaksanakan shalat terutama shalat fardu yang 5 waktu , yaitu Shalat Subuh, Shalat Dzuhur, Shalat Ashar, Shalat Maghrib dan Shalat Isya.  Shalat terdiri dari shalat wajib dan shalat sunnah. Ada beberapa persyaratan yang harus diketahui dan dijalani ketika akan melaksanakan shalat yaitu syarat wajib, syarat sah dan rukun shalat.

Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an :

وَمَآ أُمِرُوْآ إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّ كَاةَ وَذَلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.(Al-Bayyinah : 5 ).”

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُوْنَ

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.(Al-Mu’minun : 1-2 ).”
Kewajiban sembahyang diwajibkan atas tiap-tiap Islam Yang Mukallaf, Aqil-Baligh, Lagi Suci, Laki-Laki Dan Perempuan.

Orang tua ayah ibu atau wali wajib menyuruh anaknya untuk mengerjakan sembahyang sejak umur tujuh tahun, dan wajib meningkatkan perintahnya mulai umur sepuluh tahun, bahkan wajib memukulnya jika tidak mau mengerjakan sembahyang agar anak itu setelah baligh atau dewasa tetap rajin mengerjakan ibadah sembahyang dan lainnya.

Rasulullah saw, bersabda :

مُرُوْا اَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ اَبْنَاءُ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ اَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّ قُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

“Perintahlah anak-anakmu mengerjakan sembahyang sejak mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka kalau enggan mengerjakannya setelah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah mereka dari tempat tidurmu.(Abu Dawud)”

عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلَاةَ لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَاابْنَ عَشْرِ سِنِيْنَ

“Ajarkan sembahyang kepada anak-anakmu sejak umur tujuh tahun dan pukullah mereka kalu engganmengerjakannya sejak umur sepuluh tahun.(Abu Dawud, Attirmidzi)”

Wajib atas segala Bapak/Ibu/Penghulu-Sahaya mengajar anak dan sahaya mereka itu yang wajib atasnya seperti mengucap dua kalimah syahadah, bersuci, sembahyang, puasa dan lain-lain. Dan mengenal penghulu kita yaitu Nabi Muhammad saw itu lahirnya di makkah dan turun wahyupun di makkah dan wafatnya di madinah dan makamnya pun di madinah. Dan wajib diajarkan dia pula akan haram zina, liwazth(laki dg laki), mencuri, minum arak, berdusta, mengupat, dengki, khianat,memukul orang lain dengan anianya, dan membunuh yang bernyawa dengan tiada sebab yang sebenarnya dan lain-lain. Dan wajib diajarkan pula kepadanya bahwasanya dengan aqil-baligh/sampai umur itu maka telah diberatkan atasnya untuk menjunjung perintah Allah dan Rasul-nya. Dan ajarkan pula kepadanya tanda baligh/sampai umur itu yaitu genap umurnya 15 thn atau dengan mimpi atau dengan haiz pada perempuan, dan sekurang-kurang umur perempuan yang kedatangan haiz itu yaitu 9 thn.



Syarat Wajib Shalat
1.    Islam.
2.   Baligh/sampai umur. Pada laki-laki yaitu genap umurnya 15thn atau dengan mimpi/keluar sperma, sedangkan pada perempuan yaitu apabila telah keluar darah haid, dan sekurang-kurang umur perempuan yang kedatangan haiz itu 9thn.
3.    Berakal atau tidak gila.
4.    Tidak dalam keadaan haid atau nifas.
5.    Telah sampai dakwah tentang shalat kepada-nya.

Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat sebelum melakukan shalat ada 6, yaitu :
1.      Suci tubuh dari hadas besar, hadas kecil dan najis.
2.      Suci tempat.
3.      Menutup aurat dengan pakaian yang suci.
4.      Mengetahui masuknya waktu.
5.      Menghadap kiblat.
6.      Mengenal fardhu sembahyang dan segala sunah-nya.

Rukun Sembahyang Menurut Imam Nawawi Ada 13 Perkara :
1.      Niat dalam hati, maka yang dikatakan niat pada sembahyang fardhu yaitu terdapat di dalamnya qasad, ta’raz dan ta’yin.
Qasad yaitu أُصَلِّى  =  kusembahyang
Ta’raz yaitu فَرْضَ  =  menyebutkan rakaat
Ta’yin yaitu الظُّهْرِ  =  menyebutkan waktu

2.     Takbiratul ihkram dan memukaranahkan niat didalam-nya. Maka sambil mengucapkan takbiratul ikhram yaitu allahu akbar, disaat yang bersamaan juga hati meniatkan qasad,ta’raz dan ta’yin dalam sembahyang.

3.      Berdiri bagi yang kuasa. Jika tidak bisa berdiri maka dilakukan secara duduk, jika tidak kuasa duduk maka berbaring atas lambung kanan, jika tidak kuasa juga maka terlentang dengan kaki menghadap ke kiblat dan kepala ditinggikan dengan bantal, dan jika tidak kuasa demikian maka dilakukan dengan isyarah hati. Karena tiadalah jalan untuk meninggalkan sembahyang selama ia ada akal-nya.

4.      Membaca surah al-fatihah dengan fashih.
5.      Rukuk serta tumakninah.
6.      Iqtidal serta tumakninah.
7.      Dua sujud serta tumakninah.
8.      Duduk antara dua sujud serta tumakninah.
9.      Tasyahud akhir.
10.  Duduk tasyahud akhir.
11.  Shalawat kepada nabi muhammad saw.
12.  Salam yang pertama.
13.   Tertib, seperti yang telah tersebut itu.

Sunah-Sunah Dalam Sembahyang, Diantaranya :
        Sunah dalam shalat terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

A.    Sunah Ab’ad yaitu sunah yang jika tertinggal atau terlupakan disunahkan untuk melakukan pergantian dengan sujud sahwi.
Sunah-sunah Ab’ad diantaranya, yaitu :
1.      Membaca tasyahud awal beserta duduknya.
2.      Membaca salawat kepada Nabi Muhammad pada tasyahud awal.
3.      Membaca doa qunut pada shalat subuh dan dalam shalat witir pada tiap malam selama setengah bulan yang akhir dari bulan ramadhan.
Sujud Sahwi

Apabila seseorang bimbang tentang jumlah rakaat yang telah dilakukannya, haruslah ia menetapkan yang yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi.

Sujud sahwi itu hukumnya sunat, dan cara mengerjakannya ialah dilakukan setelah duduk tasyahud akhir (cara duduk menjadi seperti duduk tasyahud awal) dan membaca bacaan tasyahud akhir sampai habis tapi jangan dulu salam, sebelum salam ditambah dengan sujud sahwi dua kali seperti sujud biasanya yang juga ada didalamnya duduk diantara dua sujud dengan bacaan yang sama seperti biasa, kemudian setelah sujud sahwi yang kedua maka baru ia duduk tasyahud akhir (tanpa membaca bacaannya lagi) dan langsung mengucap salam yang pertama.
Bacaan sujud sahwi :
سُبْحَانَ مَنْ لَّايَنَامُ وَلَايَسْهُوْ
“Maha suci Allah yang tidur dan tidak lupa”
Tetapi jika ia lupa juga dengan bacaan yang seperti ini, maka bacalah dengan bacaan sujud yang seperti biasanya.
B.     Sunah Hai’at yaitu sunah yang jika tertinggal atau terlupakan tidak perlu digantikan dengan sujud sahwi.
Sunah-sunah Hai’at diantaranya, yaitu :
1.      Mengangkat kedua tangan tatkala takbir/rukuk/sujud dan bangkit daripada keduanya dan tatkala berdiri daripada tasyahud awal.
2.      Menjarangkan kedua kaki dalam berdiri kira-kira sejengkal.
3.      Membaca doa iftitah hingga akhirnya.
4.      Membaca a’uzubillah dengan perlahan.
5.      Membaca surat lain setelah alfatihah pada rakaat pertama dan kedua.
6.      Menyaringkan bacaan pada sembahyang subuh dan dua rakaat pertama pada sembahyang magrib dan isya.
7.      Meletakkan tangan kanan atas yang kiri dibawah dada.
8.      Membaca Aaamin.
9.      Tasbih rukuk dan sujud.
10.  Doa duduk antara dua sujud.
11.  Duduk istirahat tatkala bangkit daripada sujud yang kedua.
12.  Menghayati bacaan yang dibaca.
13.  Duduk iftirasy pada sekaliaannya.
14.  Duduk tawarruk pada tasyahud akhir.
15.  Meletakkan kedua tangan diatas kedua paha pada sekalian duduk serta mengenggam segala anak jari melainkan telunjuk pada yang kanan.
16.  Melihat terpaku pada tempat sujud.
17.  Sembahyang dengan rajin dan khusyuk artinya menyelesaikan daripada apapun yang membimbangkan hati.
18.  Membaca ayat yang lebih panjang pada rakaat pertama daripada ayat pada rakaat yang kedua.
19.  Salam yang kedua.

Fardhu Sembahyang Lima Waktu :
1.      Fardhu sembahyang Dhuhur itu 4 rakaat, demikian takbir niat-nya :
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ
Jika ia sembahyang secara sendiri, maka menambahkan kalimat ini setelah-nya :
أَدَاءًلله تَعَالَى, الله أكبر
Jika ia sembahyang berjamaah dan dia makmum, maka menambahkan :
مَأْمُوْمًالله تَعَالَى, الله أكبر
        Dan jika ia sembahyang berjamaah dan dia imam, maka menambahkan :
اِمَامًالله تَعَالَى, الله أكبر
Dan lebih bagus lagi jika bisa menambahkan kalimat berikut setelah-nya :
مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لله تعالى
Maka jika disatukan takbir niat-nya Dhuhur menjadi seperti ini :
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءًلله تعالى
“ Sengaja aku mengerjakan sembahyang fardhu Dhuhur empat rakaat menghadap kiblat karena Allah ta’ala”.
2.      Fardhu sembahyang Ashar itu 4 rakaat, demikian takbir niat-nya :
أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءًلله تعالى
“ Sengaja aku mengerjakan sembahyang fardhu Ashar empat rakaat menghadap kiblat karena Allah ta’ala”.
3.      Fardhu sembahyang Magrib itu 3 rakaat, demikian takbir niat-nya :
أُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءًلله تعالى
“ Sengaja aku mengerjakan sembahyang fardhu Magrib tiga rakaat menghadap kiblat karena Allah ta’ala”.
4.      Fardhu sembahyang Isya itu 4 rakaat, demikian takbir niat-nya :
أُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءًلله تعالى
“ Sengaja aku mengerjakan sembahyang fardhu Isya empat rakaat menghadap kiblat karena Allah ta’ala”.
5.      Fardhu sembahyang Subuh itu 2 rakaat, demikian takbir niat-nya :
أُصَلِّى فَرْضَ الصُّبْحِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءًلله تعالى
“ Sengaja aku mengerjakan sembahyang fardhu Subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah ta’ala”.
Dan jika sembahyang yang ingin dekerjakan itu adalah sembahyang qaza atau mengganti sembahyang yang telah lalu maka  أَدَاءً  itu diganti dengan  قَضَاءً  pada sekalian waktu.

Perbedaan Antara Laki-Laki Dengan Perempuan Dalam Shalat
Aurat laki-laki didalam/luar sembahyang itu yaitu dari pusat sampai dengan lutut-nya dan perempuan yaitu sekalian badan-nya kecuali muka dan telapak tangan. Dan jika diluar sembahyang aurat bagi perempuan yaitu pada segala orang lain yang asing atau bukan muhrim/suami-nya itu seluruh badan-nya dan kepada muhrim/suami-nya yaitu dari pusat sampai kepada lutut-nya.

Perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam shalat yaitu :
Laki - Laki
Perempuan
Merenggangkan kedua sikunya dari lambung pada waktu ruku’ dan sujud
Merapakatkan sebagian tubuhnya pada bagian yang lain
Merenggangkan perutnya dari kedua pahanya pada waktu ruku’ dan sujud
Merapakatkan sebagian tubuhnya pada bagian yang lain
Mengeraskan suara pada waktu mebaca al-fatihah dan surah pada shalat malam
Merendahkan suaranya didekat pria yang bukan mahramnya
Memperingatkan imam dengan membaca tasbih
Memperingati imam dengan bertepuk tangan dengan punggung tangan kanan
Aurat bagian tubuh antara pusat dan lututnya
Seluruh tubuhnya aurat kecuali muka dan kedua belah tangannya

Kemaafan didalam Sembahyang
Dimaafkan oleh syara’ dalam sembahyang daripada darah nyamuk dan kutu atau yang sebagainya melainkan bangkai-nya dan dimaafkan pula daripada tahi lalat dan darah jerawat dan darah bisul tetapi dalam jumlah yang sedikit (darah yang tiada mengalir) dan daripada darah orang lain, melainkan darah anjing dan babi maka tiada dimaafkan.

APA-APA SAJA YANG DAPAT MEMBATALKAN SEMBAHYANG
Segala hal yang dapat membatalkan sembahyang itu ada beberapa macam, yaitu :
1.      Berkata-kata dengan sengaja atau degan dua huruf seperti
2.      Mengerjakan perbuatan atau selain gerakan shalat yang banyak seperti melangkah dengan tiga langkah berturut-turut,dsb.
3.      Makan/sisa-sisa makanan dimulut dan minum/rasa yang selain air ludah.
4.      Mengerjakan rukun qauli seperti al-fatihah (membaca dalam hati) atau rukun fi’li seperti iqtidal (bersedekap ketika iqtidal) , maka batallah ia.
5.      Berubah niat yaitu bahwa seperti meniatkan ia memutuskan sembahyang atau memalingkan niat fardhu kepada sunah atau kepada fardhu,dll.
6.      Mencita-cita akan memutuskan sembahyang seperti bahwa diniatkan dalam hatinya jikalau datang suatu itu niscaya kuputuskan sembahyang aku ini.
7.      Kedatangan hadas.
8.      Jatuh najis yang tiada dimaafkan.
9.      Terbuka aurat.
10.  Tertawa.
11.  Menangis tesedu-sedu.
12.  Memalingkan dada daripada kiblat.
13.  Murtad yaitu mengiqtikadkan iqtikad kafir.
Demikian pengajaran tengtang perkara shalat atau sembahyang dan dasar-dasar shalat dan syarat wajib shalat dan syarat-syarat shalat dan rukun shalat dan sunah shalat dan fardhu shalat serta perbedaan antara laki-laki dengan perempuan dalam shalat dan kemaafan dalam shalat juga hal-hal yang dapat membatalkan shalat. Semoga dapat menjadi pembelajaran yang berharga  dan bermanfaat bagi kita semua. Untuk kedepannya lanjut dengan pembahasan bagaimana cara mengerjakan shalat ?. Wassalamu’alaikum wr.wb !.


No comments

Subscribe Our Newsletter