Kewajiban Seorang Muslim Ataupun Orang Yang Telah Masuk Islam - Yusril Samalanga -->
KEWAJIBAN SEORANG MUSLIM


Perlu kita ketahui apabila kita telah sampai umur/Aqil-baligh, maka dituntutlah kita oleh syara’ mengenal rukun lima belas yang mengandung ma’rifatullahi ta’ala. Yaitu lima perkara daripada rukun islam, enam perkara daripada rukun iman, dan empat perkara daripada rukun syahadah.

A. Rukun Islam
Sebagai orang islam kita wajib mengetahui berapa perkara rukun islam, bagaimana yang dikatakan dengan syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji. Berikut uaraian penjelasannya. Rukun islam ada 5 (lima perkara) yaitu:
1.      Mengucap dua kalimah syahadah dengan lidah dan mentasydidkan makna-nya dengan hati. Syarat yang paling pertama seseorang untuk menjadi seorang muslim adalah mengucapkan dua kalimat syahadat. makna  Syahadat adalah mengucap dengan lidah, membenarkan dengan hati dan mengamalkan melalui perbuatannya. Bunyi 2 kalimat syahadat yaitu:
أَشْهَدُ أَنْ لَااِلَهَ اِلَاالله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدَ رَّسُوْلُ الله
Artinya :
      “Aku  bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasul-nya”.
2.      Mendirikan sembahyang lima waktu.
Rukun islam yang kedua adalah shalat. Sebagai seorang muslim maka ia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan shalat fardhu 5 waktu. (subuh, zuhur, ashar, magrib dan insya). Apabila dia tidak melaksanakan shalat berarti dirinya tidak disebut sebagai islam maka berarti dia hanyalah islam KTP saja. Karena shalat adalah tiangnya agama, dan yang paling utama dihisab diakhirat nanti.
Perintah shalat disebutkan dalam Al-quran surat Surat Al ankabut ayat 45:
اَتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
3.      Puasa pada bulan ramadhan.
Rukun islam yang ketiga adalah berpuasa dibulan ramadhan. Puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Perintah puasa Allah sebutkan dalam Al-Quran surat al-baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
4.      Membayar zakat jika telah sampai nisabnya.
Rukun islam yang ke empat adalah membayar zakat. Zakat adalah sesuatu yang harus dikeluarkan oleh seseorang kepada orang tertentu dengan qadar tertentu pula.Zakat ada 2 yaitu :
Pertama: zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim pada saat hari raya  idul fitri ( akhir dari bulan ramadhan) berupa makanan pokok yang dimakannya sehari-hari.
Kedua : zakat mal yaitu zakat-zakat hasil perniagaan, yang wajib dikeluarkan seseorang apabila sudah sampai nisab.
Perintah zakat  Allah perintahkan dalam Al-quran surat al-baqarah ayat 43 :
وَأَقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
5.      Naik haji ke Baitullah bagi yang mampu.
Rukun islam yang terakhir adalah melaksanakan ibadah haji. Ini dikhususkan bagi orang-orang yang sudah mampu dari segi hartanya dan jiwa raganya.
Perintah melaksanakan haji Allah perintahkan dalam Al-quran Surat Ali-imran ayat 97:
فِيْهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيْمَ وَمَنْ دَخَلُهُ كَانَ آمِنًا وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”


B.     Rukun Iman
Iman menurut bahasa artinya kepercayaan, sedangkan menurut istilah syara’ iman adalah mempercayai atau meyakini dengan hati, mengucap dengan lidah dan mengamalkannya dengan perbuatan , sedangkan rukun artinya  landasan atau dasar.
Rukun Iman ada enam, yaitu :
1.   ﺁمَنْـتُ بِالله      Artinya Percaya Aku akan Allah swt.
2.      وَمَلَا ئِكَـتِهِ      Artinya Percaya Aku akan segala Malaikat-nya.
3.      وَكُــتُـبِــهِ      Artinya Percaya Aku akan segala Kitab-nya.
4.   وَرُسُــلِــهِ      Artinya Percaya Aku akan segala Rasul-nya.
5.      وَالْيَوْمِ الْاَخِرِ      Artinya Percaya Aku akan Hari Kiamat.
6.      وَالْقَدْرِخَيْرِهِ وَشَرِّهِ مِنَ اللهِ تَعَالَ      Artinya Percaya Aku akan segala untung Baik dan Untung Jahat itu datang dari-nya.
C.    Rukun Syahadah
Rukun Syahadah ada empat, yaitu :
1.      Mengisbatkan Zat Allah.
2.      Mengisbatkan Sifat Allah.
3.      Mengisbatkan Af’al Allah.
4.      Mengisbatkan Kebenaran Rasulullah.

Maka inilah bilangan rukun yang lima belas, dan semuanya pun datang dari pohon Agama yang empat perkara yaitu Iman, Islam, Tauhid, dan Mu’arifah. Karena jikalau ketiadaan salah satu dari empat perkara ini niscaya tiadalah dinamai Mukmin, Muslim, Muhid, dan ‘Arif.


D.    Pengertian Mukmim, Muslim, Mukallaf, Tauhid Dan Ma’arifah

·         Mukmin → Meng’iktikadkan dalam hati bahwa hanya Allah tuhan yang sebenar-benarnya disembah. Yaitu meyakini dan mempercayai rukun-rukun keimanan (seperti yang telah tersebut diatas) secara terperinci maupun secara ringkas dalam hatinya, dinyatakan dengan lisannya dan dibuktikan dengan perbuatannya.
·         Muslim → Menjunjung segala perintah Allah dan Rasul-nya. Yaitu tunduk dan patuh mengikuti secara lahir batin terhadap ajaran-ajaran atau hukum-hukum agama islam yang dibawa oleh nabi Muhammad saw sebagai Rasul utusan Allah swt. Jadi muslim merupakan orang yang menjalankan agama islam, sebagai bukti keimanan yang menjadi keyakinan dalam hatinya dengan pokok-pokok atau rukun-rukun keislaman (seperti yang telah tersebut diatas).
·         Mukallaf → Ialah orang yang berakal sehat dan telah baligh/telah sampai umur lima belaas tahun atau telah mengeluarkan air mani atau bermimpi bagi laki-laki dan bagi perempuan yaitu telah sampai umurnya sembilan tahun yang telah kedatangan haid atau telah mengeluarkan air mani, baik dengan cara bermimpi atau persetubuhan suami istri.
·         Tauhid → Meng-Esakan Allah, sifat dan perbuatan-nya.
·         Ma’arifah → Mengetahui segala yang wajib bagi Allah, yang Mustahil, yang Jaiz pada Allah dan demikian juga pada hak segala Rasul-nya.

Dan apabila ketiadaan bagi orang yang saleh suatu daripada yang telah tersebut itu, maka tiadalah baginya Agama Islam dan tiadalah sah ta’at-nya dan ibadah-nya kepada Allah dan Rasul-nya.
E.     Hukum –Hukum Islam
Hukum – hukum islam atau yang biasa juga disebut dengan hukum syariat terbagi menjadi berberapa macam, yaitu :

1.      Wajib/Fardhu
Yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Maka wajib/fardhu itu ada dua, yaitu :
a.       Wajib/fardhu ‘ain yaitu suatu perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap individu muslim yang mukallaf/baligh dan berakal sehat. Seperti shalat, puasa, zakat, haji, mengaji, dsb.
b.      Wajib/fardhu kifayah yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan oleh sebagian orang islam yang mukallaf/baligh dan berakal sehat, tetapi sudah dianggap cukup jika telah dikerjakan oleh sebagian mereka. Dan berdosa seluruhnya apabila tiada satupun yang mengerjakannya. Seperti memandikan mayit, menyembahyangkan mayit, mengubur mayit, sekolah (menuntut ilmu dunia), dsb.
2.      Sunnat
Yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila meninggalkan tiada berdosa. Seperti shalat sunat, puasa sunat, dsb.
3.      Makruh
Yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Seperti memakan makanan yang berbau menyengat jengkol, petai, durian dsb.
4.      Haram
Yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Seperti durhaka kepda orang tua, minum minuman keras, berjudi, mencuri, berdusta, dsb.
5.      Mubah
Yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak juga berdosa, demikian pula apabila ditinggalkan maka tidak mendapat pahala dan tidak berdosa pula. Seperti makan, minum, tidur, dsb.
Kecuali dengan niat tertentu seperti makan itu dengan niat agar tubuhnya kuat dalam beribadah, maka makannya ini diberi pahala sunah, atau makan dengan niat agar kuat berjudi, maka makannya itu termasuk makan yang haram.
6.      Shahih
Yaitu suatu perbuatan yang telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan menurut hukum syariat atau agama islam dan betul.
7.      Fasid/Bathil
Yaitu suatu perlakuan yang tidak memenuhi syarat dan rukun atau tidak betul cara mengerjakannya.
Demikian pengajaran tengtang kewajiban seorang muslim dan mengenal akan rukun islam dan mengenal akan rukun iman dan mengenal akan rukun syahadah dan mengetahui akan pengertian mukmim, muslim, mukallaf, tauhid dan ma’arifah serta mengetahui akan hukum-hukum dalam syariat islam. Semoga dapat menjadi pembelajaran yang berharga  dan bermanfaat bagi kita semua. Wassalamu’alaikum wr.wb !

Kewajiban Seorang Muslim Ataupun Orang Yang Telah Masuk Islam

KEWAJIBAN SEORANG MUSLIM


Perlu kita ketahui apabila kita telah sampai umur/Aqil-baligh, maka dituntutlah kita oleh syara’ mengenal rukun lima belas yang mengandung ma’rifatullahi ta’ala. Yaitu lima perkara daripada rukun islam, enam perkara daripada rukun iman, dan empat perkara daripada rukun syahadah.

A. Rukun Islam
Sebagai orang islam kita wajib mengetahui berapa perkara rukun islam, bagaimana yang dikatakan dengan syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji. Berikut uaraian penjelasannya. Rukun islam ada 5 (lima perkara) yaitu:
1.      Mengucap dua kalimah syahadah dengan lidah dan mentasydidkan makna-nya dengan hati. Syarat yang paling pertama seseorang untuk menjadi seorang muslim adalah mengucapkan dua kalimat syahadat. makna  Syahadat adalah mengucap dengan lidah, membenarkan dengan hati dan mengamalkan melalui perbuatannya. Bunyi 2 kalimat syahadat yaitu:
أَشْهَدُ أَنْ لَااِلَهَ اِلَاالله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدَ رَّسُوْلُ الله
Artinya :
      “Aku  bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasul-nya”.
2.      Mendirikan sembahyang lima waktu.
Rukun islam yang kedua adalah shalat. Sebagai seorang muslim maka ia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan shalat fardhu 5 waktu. (subuh, zuhur, ashar, magrib dan insya). Apabila dia tidak melaksanakan shalat berarti dirinya tidak disebut sebagai islam maka berarti dia hanyalah islam KTP saja. Karena shalat adalah tiangnya agama, dan yang paling utama dihisab diakhirat nanti.
Perintah shalat disebutkan dalam Al-quran surat Surat Al ankabut ayat 45:
اَتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
3.      Puasa pada bulan ramadhan.
Rukun islam yang ketiga adalah berpuasa dibulan ramadhan. Puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Perintah puasa Allah sebutkan dalam Al-Quran surat al-baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
4.      Membayar zakat jika telah sampai nisabnya.
Rukun islam yang ke empat adalah membayar zakat. Zakat adalah sesuatu yang harus dikeluarkan oleh seseorang kepada orang tertentu dengan qadar tertentu pula.Zakat ada 2 yaitu :
Pertama: zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim pada saat hari raya  idul fitri ( akhir dari bulan ramadhan) berupa makanan pokok yang dimakannya sehari-hari.
Kedua : zakat mal yaitu zakat-zakat hasil perniagaan, yang wajib dikeluarkan seseorang apabila sudah sampai nisab.
Perintah zakat  Allah perintahkan dalam Al-quran surat al-baqarah ayat 43 :
وَأَقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
5.      Naik haji ke Baitullah bagi yang mampu.
Rukun islam yang terakhir adalah melaksanakan ibadah haji. Ini dikhususkan bagi orang-orang yang sudah mampu dari segi hartanya dan jiwa raganya.
Perintah melaksanakan haji Allah perintahkan dalam Al-quran Surat Ali-imran ayat 97:
فِيْهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيْمَ وَمَنْ دَخَلُهُ كَانَ آمِنًا وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”


B.     Rukun Iman
Iman menurut bahasa artinya kepercayaan, sedangkan menurut istilah syara’ iman adalah mempercayai atau meyakini dengan hati, mengucap dengan lidah dan mengamalkannya dengan perbuatan , sedangkan rukun artinya  landasan atau dasar.
Rukun Iman ada enam, yaitu :
1.   ﺁمَنْـتُ بِالله      Artinya Percaya Aku akan Allah swt.
2.      وَمَلَا ئِكَـتِهِ      Artinya Percaya Aku akan segala Malaikat-nya.
3.      وَكُــتُـبِــهِ      Artinya Percaya Aku akan segala Kitab-nya.
4.   وَرُسُــلِــهِ      Artinya Percaya Aku akan segala Rasul-nya.
5.      وَالْيَوْمِ الْاَخِرِ      Artinya Percaya Aku akan Hari Kiamat.
6.      وَالْقَدْرِخَيْرِهِ وَشَرِّهِ مِنَ اللهِ تَعَالَ      Artinya Percaya Aku akan segala untung Baik dan Untung Jahat itu datang dari-nya.
C.    Rukun Syahadah
Rukun Syahadah ada empat, yaitu :
1.      Mengisbatkan Zat Allah.
2.      Mengisbatkan Sifat Allah.
3.      Mengisbatkan Af’al Allah.
4.      Mengisbatkan Kebenaran Rasulullah.

Maka inilah bilangan rukun yang lima belas, dan semuanya pun datang dari pohon Agama yang empat perkara yaitu Iman, Islam, Tauhid, dan Mu’arifah. Karena jikalau ketiadaan salah satu dari empat perkara ini niscaya tiadalah dinamai Mukmin, Muslim, Muhid, dan ‘Arif.


D.    Pengertian Mukmim, Muslim, Mukallaf, Tauhid Dan Ma’arifah

·         Mukmin → Meng’iktikadkan dalam hati bahwa hanya Allah tuhan yang sebenar-benarnya disembah. Yaitu meyakini dan mempercayai rukun-rukun keimanan (seperti yang telah tersebut diatas) secara terperinci maupun secara ringkas dalam hatinya, dinyatakan dengan lisannya dan dibuktikan dengan perbuatannya.
·         Muslim → Menjunjung segala perintah Allah dan Rasul-nya. Yaitu tunduk dan patuh mengikuti secara lahir batin terhadap ajaran-ajaran atau hukum-hukum agama islam yang dibawa oleh nabi Muhammad saw sebagai Rasul utusan Allah swt. Jadi muslim merupakan orang yang menjalankan agama islam, sebagai bukti keimanan yang menjadi keyakinan dalam hatinya dengan pokok-pokok atau rukun-rukun keislaman (seperti yang telah tersebut diatas).
·         Mukallaf → Ialah orang yang berakal sehat dan telah baligh/telah sampai umur lima belaas tahun atau telah mengeluarkan air mani atau bermimpi bagi laki-laki dan bagi perempuan yaitu telah sampai umurnya sembilan tahun yang telah kedatangan haid atau telah mengeluarkan air mani, baik dengan cara bermimpi atau persetubuhan suami istri.
·         Tauhid → Meng-Esakan Allah, sifat dan perbuatan-nya.
·         Ma’arifah → Mengetahui segala yang wajib bagi Allah, yang Mustahil, yang Jaiz pada Allah dan demikian juga pada hak segala Rasul-nya.

Dan apabila ketiadaan bagi orang yang saleh suatu daripada yang telah tersebut itu, maka tiadalah baginya Agama Islam dan tiadalah sah ta’at-nya dan ibadah-nya kepada Allah dan Rasul-nya.
E.     Hukum –Hukum Islam
Hukum – hukum islam atau yang biasa juga disebut dengan hukum syariat terbagi menjadi berberapa macam, yaitu :

1.      Wajib/Fardhu
Yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Maka wajib/fardhu itu ada dua, yaitu :
a.       Wajib/fardhu ‘ain yaitu suatu perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap individu muslim yang mukallaf/baligh dan berakal sehat. Seperti shalat, puasa, zakat, haji, mengaji, dsb.
b.      Wajib/fardhu kifayah yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan oleh sebagian orang islam yang mukallaf/baligh dan berakal sehat, tetapi sudah dianggap cukup jika telah dikerjakan oleh sebagian mereka. Dan berdosa seluruhnya apabila tiada satupun yang mengerjakannya. Seperti memandikan mayit, menyembahyangkan mayit, mengubur mayit, sekolah (menuntut ilmu dunia), dsb.
2.      Sunnat
Yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila meninggalkan tiada berdosa. Seperti shalat sunat, puasa sunat, dsb.
3.      Makruh
Yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Seperti memakan makanan yang berbau menyengat jengkol, petai, durian dsb.
4.      Haram
Yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Seperti durhaka kepda orang tua, minum minuman keras, berjudi, mencuri, berdusta, dsb.
5.      Mubah
Yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak juga berdosa, demikian pula apabila ditinggalkan maka tidak mendapat pahala dan tidak berdosa pula. Seperti makan, minum, tidur, dsb.
Kecuali dengan niat tertentu seperti makan itu dengan niat agar tubuhnya kuat dalam beribadah, maka makannya ini diberi pahala sunah, atau makan dengan niat agar kuat berjudi, maka makannya itu termasuk makan yang haram.
6.      Shahih
Yaitu suatu perbuatan yang telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan menurut hukum syariat atau agama islam dan betul.
7.      Fasid/Bathil
Yaitu suatu perlakuan yang tidak memenuhi syarat dan rukun atau tidak betul cara mengerjakannya.
Demikian pengajaran tengtang kewajiban seorang muslim dan mengenal akan rukun islam dan mengenal akan rukun iman dan mengenal akan rukun syahadah dan mengetahui akan pengertian mukmim, muslim, mukallaf, tauhid dan ma’arifah serta mengetahui akan hukum-hukum dalam syariat islam. Semoga dapat menjadi pembelajaran yang berharga  dan bermanfaat bagi kita semua. Wassalamu’alaikum wr.wb !

No comments

Subscribe Our Newsletter