Cara Bersuci Dari Hadas dan Najis - Yusril Samalanga -->
THAHARAH ATAU BERSUCI
Thaharah yaitu bersuci. Dalam syariat islam bersuci terjadi oleh dua sebab, yaitu hadas dan najis. Jika karena hadas yang besar maka harus disucikan dengan mandi hadas dan jika hadas kecil maka cukup disucikan dengan berwudhu atau bertayammum. Tapi apabila karena najis maka harus disucikan dengan air hingga hilang warnanya atau rasanya atau baunya dari najis tersebut.

Beda hadas dan najis yaitu, hadas sesuatu yang dapat membatalkan air sembahyang sedangkan najis tidak tapi najis mencegah sahnya shalat kita atau tidak bisa shalat karena ada najis. Sedangkan cara mensucikannya seperti yang telah tersebut diatas.
Macam-Macam Air
Air yang bisa dipakai untuk bersuci dari hadas maupun najis yang disebut dengan air muthlak itu ada 7 macam, yaitu :
1.      Air hujan.
2.      Air laut.
3.      Air sungai.
4.      Air sumur.
5.      Air dari mata air.
6.      Air salju atau es.
7.      Air embun.


Pembagian Air
Air jika ditinjau dari segi penggunaanya, dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
1.      Air suci lagi menyucikan yang tiada makruh penggunaannya, yaitu air yang masih murni atau muthlak.
2.      Air suci lagi menyucikan tetapi makhruh penggunaanya, yaitu air yang terkena panas matahari didalam bejana logam atau tempat yang terbuat dari logam.
3.      Air suci tapi tidak bisa mensucikan, yaitu ada dua :
a.       Air yang sudah pernah dipakai untuk mensucikan hadas ataupun najis atau air mustakmal.
b.  Air yang berubah sebab tercampur benda-benda suci lainnya, seperti teh,kopi,sirup dll.
4.      Air mutanajjis yaitu air yang terkena/kemasukan najis dan air itu kurang dari ukuran dua kulah, meskipun tidak berubah airnya. Atau ada dua kulah, namun airnya berubah karena najis tersebut.
Maka DUA KULAH air lebih kurang ada lima ratus kati bagdad, menurut pendapat yang paling sahih. Atau seratus sembilan puluh liter. Atau 60 M3. Dan menurut imam nawawi dua kulah yaitu sepuluh kaleng minyak tanah dibuang tutupnya.
MACAM – MACAM NAJIS
Najis ialah suatu benda yang kotor dan menjadi penghalang agar sahnya shalat. Shalat tidak akan sah jika tubuh, pakaian atau tempat orang yang mengerjakan shalat itu terkena najis. Maka dari itu kita haruslah mengetahui tentang macam-macam najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya. Sebagai berikut :
Pembagian Najis
1.      Najis mughalladah atau najis yang berat, yaitu najis anjing dan babi beserta keturunannya.
2.        Najis mukhaffafah atau najis ringan, yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan kecuali air susu ibunya.
3.      Najis mutawassithah atau najis sedang, yaitu najis selain najis yang tersebut diatas, seperti :
·         Bangkai kecuali bangkai manusia,ikan dan belalang.
·         Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dhubur.
·     Bagian anggota yang terpisah dari tubuhnya ketika masih hidup, kecuali bulunya pada binatang yang bisa dimakan.
·         Kotoran binatang.
·         Darah, nanah dan sebagainya.
Najis Hukumiyyah Dan Ainiyyah
1.          Najis hukumiyyah yaitu najis yang sudah tiada terlihat zat atau bendanya, seperti bekas kencing yang sudah tidak terlihat, tidak berbau dan tidak ada rasanya, najis hukumiyyah ini sama dengan najis mukhaffafah dalam cara mensucikannya.
2.      Najis ‘ainiyyah yaitu najis yang masih tampak nyata atau jelas, baik warnanya atau baunya atau rasanya.
Cara Mensucikan Najis
1.      Apabila najis mukhaffafah. Barang yang terkena najis cukup dipercikkan dengan air, meskipun tidak sampai mengalir.
2.      Apabila najis mutawassithah. Jika najis berupa kotoran, maka kotorannya dibuang terlebih dahulu kemudian disucikan dengan air hingga hilang warnanya atau baunya atau rasanya.
3.      Apabila najis mughalladah. Barang yyang terkena najis baik berupa darah, kotoran ataupun jilatan anjing, jika ada najis yang nampak maka dihilangkan terlebih dahulu kemudian disamak yaitu mencuci tujuh kali ( satu kali dengan air yang dicampur dengan tanah yang suci dan enam kali dengan air yang suci ).
BUANG AIR  KECIL DAN BUANG AIR BESAR
Segala sesuatu yang keluar dari kubul ataupun dhubur selain air mani maka itu adalah najis dan wajib disucikan dengan air hingga bersih atau dengan batu/benda yang kasar dengan tiga kali atau dengan lima kali atau dengan tujuh kali atau jika belum bersih juga ditambah lagi asal pada bilangan yang ganjil.
Tata Tertib Buang Air Atau Masuk Wc
Beberapa diantara tata tertib buang air atau masuk wc, diantaranya :
1.      Sunat membaca doa ketika masuk.
2.      Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan kaki kanan ketika keluar.
3.      Tidak membawa ayat al-quran,nama Allah swt, nama Rasulnya dan sebagainya.
4.      Diam, tidak berbicara.
5.      Tidak ditempat terbuka.
6.      Tidak pada air yang tenang, tiada mengalir.
7.      Tidak dibawah pohon yang sedang berbuah.
8.      Tidak pada tempat peristirahatan atau tempat untuk berteduh.
9.      Tidak boleh menghadap kiblat, kecuali tempat tertutup.
10.  Membaca doa ketika keluar.
Doa masuk wc
اَللَّهُمَّ اِنِّى اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبْثِ وَالْخَبَائِثِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-mu dari segala kejahatan dan penyakit.”
Doa keluar wc
غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ اَذْهَبَ عَنِّى اْلاَذَى وَعَافَانِي
“ Ya Allah, aku harapkan pengampunan-mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan menjadikan aku sehat.”
Bersiwak Atau Menggosok Gigi
Bersiwak atau menggosok gigi itu sunah dalam segala hal, kecuali setelah matahari condong kearah barat bagi orang yang berpuasa. Dan diantara sunah bersiwak atau menggosok gigi itu, yaitu :
1.      Ketika bau mulut berubah.
2.      Ketika bagun dari tidur.
3.      Ketika akan mengerjakan shalat. Dll.
Demikianlah pembelajaran singkat mengenai thaharah atau bersuci dan macam-macam air yang bisa dipergunakan untu bersuci dan pembagiaanya serta macam-macam najis dan pembagiaanya juga dengan cara mensucikannya ditambah dengan tata tertib buang air atau masuk wc juga dengan sunnah dalam bersiwak atau menggosok gigi. Semoga dapat bermanfaat tentunya bagi saya sendiri dan bagi kita sekaliannya. Wassalam wr.wb!

Cara Bersuci Dari Hadas dan Najis

THAHARAH ATAU BERSUCI
Thaharah yaitu bersuci. Dalam syariat islam bersuci terjadi oleh dua sebab, yaitu hadas dan najis. Jika karena hadas yang besar maka harus disucikan dengan mandi hadas dan jika hadas kecil maka cukup disucikan dengan berwudhu atau bertayammum. Tapi apabila karena najis maka harus disucikan dengan air hingga hilang warnanya atau rasanya atau baunya dari najis tersebut.

Beda hadas dan najis yaitu, hadas sesuatu yang dapat membatalkan air sembahyang sedangkan najis tidak tapi najis mencegah sahnya shalat kita atau tidak bisa shalat karena ada najis. Sedangkan cara mensucikannya seperti yang telah tersebut diatas.
Macam-Macam Air
Air yang bisa dipakai untuk bersuci dari hadas maupun najis yang disebut dengan air muthlak itu ada 7 macam, yaitu :
1.      Air hujan.
2.      Air laut.
3.      Air sungai.
4.      Air sumur.
5.      Air dari mata air.
6.      Air salju atau es.
7.      Air embun.


Pembagian Air
Air jika ditinjau dari segi penggunaanya, dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
1.      Air suci lagi menyucikan yang tiada makruh penggunaannya, yaitu air yang masih murni atau muthlak.
2.      Air suci lagi menyucikan tetapi makhruh penggunaanya, yaitu air yang terkena panas matahari didalam bejana logam atau tempat yang terbuat dari logam.
3.      Air suci tapi tidak bisa mensucikan, yaitu ada dua :
a.       Air yang sudah pernah dipakai untuk mensucikan hadas ataupun najis atau air mustakmal.
b.  Air yang berubah sebab tercampur benda-benda suci lainnya, seperti teh,kopi,sirup dll.
4.      Air mutanajjis yaitu air yang terkena/kemasukan najis dan air itu kurang dari ukuran dua kulah, meskipun tidak berubah airnya. Atau ada dua kulah, namun airnya berubah karena najis tersebut.
Maka DUA KULAH air lebih kurang ada lima ratus kati bagdad, menurut pendapat yang paling sahih. Atau seratus sembilan puluh liter. Atau 60 M3. Dan menurut imam nawawi dua kulah yaitu sepuluh kaleng minyak tanah dibuang tutupnya.
MACAM – MACAM NAJIS
Najis ialah suatu benda yang kotor dan menjadi penghalang agar sahnya shalat. Shalat tidak akan sah jika tubuh, pakaian atau tempat orang yang mengerjakan shalat itu terkena najis. Maka dari itu kita haruslah mengetahui tentang macam-macam najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya. Sebagai berikut :
Pembagian Najis
1.      Najis mughalladah atau najis yang berat, yaitu najis anjing dan babi beserta keturunannya.
2.        Najis mukhaffafah atau najis ringan, yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan kecuali air susu ibunya.
3.      Najis mutawassithah atau najis sedang, yaitu najis selain najis yang tersebut diatas, seperti :
·         Bangkai kecuali bangkai manusia,ikan dan belalang.
·         Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dhubur.
·     Bagian anggota yang terpisah dari tubuhnya ketika masih hidup, kecuali bulunya pada binatang yang bisa dimakan.
·         Kotoran binatang.
·         Darah, nanah dan sebagainya.
Najis Hukumiyyah Dan Ainiyyah
1.          Najis hukumiyyah yaitu najis yang sudah tiada terlihat zat atau bendanya, seperti bekas kencing yang sudah tidak terlihat, tidak berbau dan tidak ada rasanya, najis hukumiyyah ini sama dengan najis mukhaffafah dalam cara mensucikannya.
2.      Najis ‘ainiyyah yaitu najis yang masih tampak nyata atau jelas, baik warnanya atau baunya atau rasanya.
Cara Mensucikan Najis
1.      Apabila najis mukhaffafah. Barang yang terkena najis cukup dipercikkan dengan air, meskipun tidak sampai mengalir.
2.      Apabila najis mutawassithah. Jika najis berupa kotoran, maka kotorannya dibuang terlebih dahulu kemudian disucikan dengan air hingga hilang warnanya atau baunya atau rasanya.
3.      Apabila najis mughalladah. Barang yyang terkena najis baik berupa darah, kotoran ataupun jilatan anjing, jika ada najis yang nampak maka dihilangkan terlebih dahulu kemudian disamak yaitu mencuci tujuh kali ( satu kali dengan air yang dicampur dengan tanah yang suci dan enam kali dengan air yang suci ).
BUANG AIR  KECIL DAN BUANG AIR BESAR
Segala sesuatu yang keluar dari kubul ataupun dhubur selain air mani maka itu adalah najis dan wajib disucikan dengan air hingga bersih atau dengan batu/benda yang kasar dengan tiga kali atau dengan lima kali atau dengan tujuh kali atau jika belum bersih juga ditambah lagi asal pada bilangan yang ganjil.
Tata Tertib Buang Air Atau Masuk Wc
Beberapa diantara tata tertib buang air atau masuk wc, diantaranya :
1.      Sunat membaca doa ketika masuk.
2.      Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dan kaki kanan ketika keluar.
3.      Tidak membawa ayat al-quran,nama Allah swt, nama Rasulnya dan sebagainya.
4.      Diam, tidak berbicara.
5.      Tidak ditempat terbuka.
6.      Tidak pada air yang tenang, tiada mengalir.
7.      Tidak dibawah pohon yang sedang berbuah.
8.      Tidak pada tempat peristirahatan atau tempat untuk berteduh.
9.      Tidak boleh menghadap kiblat, kecuali tempat tertutup.
10.  Membaca doa ketika keluar.
Doa masuk wc
اَللَّهُمَّ اِنِّى اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبْثِ وَالْخَبَائِثِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-mu dari segala kejahatan dan penyakit.”
Doa keluar wc
غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ اَذْهَبَ عَنِّى اْلاَذَى وَعَافَانِي
“ Ya Allah, aku harapkan pengampunan-mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan menjadikan aku sehat.”
Bersiwak Atau Menggosok Gigi
Bersiwak atau menggosok gigi itu sunah dalam segala hal, kecuali setelah matahari condong kearah barat bagi orang yang berpuasa. Dan diantara sunah bersiwak atau menggosok gigi itu, yaitu :
1.      Ketika bau mulut berubah.
2.      Ketika bagun dari tidur.
3.      Ketika akan mengerjakan shalat. Dll.
Demikianlah pembelajaran singkat mengenai thaharah atau bersuci dan macam-macam air yang bisa dipergunakan untu bersuci dan pembagiaanya serta macam-macam najis dan pembagiaanya juga dengan cara mensucikannya ditambah dengan tata tertib buang air atau masuk wc juga dengan sunnah dalam bersiwak atau menggosok gigi. Semoga dapat bermanfaat tentunya bagi saya sendiri dan bagi kita sekaliannya. Wassalam wr.wb!

2 comments:

  1. kak . . apa boleh orang yang hadas besar itu dalam mensucikannya menggunakan tayamum pada kondisi tertentu. dan pada kondisi itu tidak ada air. sedangkan waktu undah waktu sholat. bagaimana dasarnya kak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. dibolehkan apabila telah sampai syarat2 untuk melakukan tayamum. seperti tidak ada air ataupun sakit.

      Delete

Subscribe Our Newsletter