Kewajiban Dan Syarat Sah Shalat - Yusril Samalanga -->
KEWAJIBAN DAN SYARAT SAH SEMBAHYANG




Sembahyang adalah ibadah yang terdiri atas ucapan dan gerakan yang dimulai dari takbiratul ihram sampai salam. Sembahyang merupakan tiang agama yang dapat mengokohkan keimanan kita terhadap Allah swt, menjauhkan dari perbuatan yang dilarang oleh aturan agama islam dan termasuk pada rukun islam yang kedua. Semua muslim di wajib melaksanakan shalat terutama shalat fardu yang 5 waktu , yaitu Shalat Subuh, Shalat Dzuhur, Shalat Ashar, Shalat Maghrib dan Shalat Isya.  Shalat terdiri dari shalat wajib dan shalat sunnah. Ada beberapa persyaratan yang harus diketahui dan dijalani ketika akan melaksanakan shalat yaitu syarat wajib, syarat sah dan rukun shalat.

Kewajiban sembahyang diwajibkan atas tiap-tiap Islam Yang Mukallaf, Aqil-Baligh, Lagi Suci Laki-Laki Dan Perempuan. Maka wajib atas wali menyuruh anak-nya sembahyang ketika umurnya itu 7thn dan dipukul-nya apabila meninggalkan sembahyang ketika umurnya itu sampai 10thn.

Wajib atas segala Bapak/Ibu/Penghulu-Sahaya mengajar anak dan sahaya mereka itu yang wajib atasnya seperti mengucap dua kalimah syahadah, bersuci, sembahyang, puasa dan lain-lain. Dan mengenal penghulu kita yaitu Nabi Muhammad saw itu lahirnya di makkah dan turun wahyupun di makkah dan wafatnya di madinah dan makamnya pun di madinah. Dan wajib diajarkan dia pula akan haram zina, liwazth(laki dg laki), mencuri, minum arak, berdusta, mengupat, dengki, khianat,memukul orang lain dengan anianya, dan membunuh yang bernyawa dengan tiada sebab yang sebenarnya dan lain-lain. Dan wajib diajarkan pula kepadanya bahwasanya dengan aqil-baligh/sampai umur itu maka telah diberatkan atasnya untuk menjunjung perintah Allah dan Rasul-nya. Dan ajarkan pula kepadanya tanda baligh/sampai umur itu yaitu genap umurnya 15thn atau dengan mimpi atau dengan haiz pada perempuan, dan sekurang-kurang umur perempuan yang kedatangan haiz itu yaitu 9thn.

Syarat Wajib Sembahyang , yaitu :
1.      Islam.
2.    Baligh/sampai umur. Pada laki-laki yaitu genap umurnya 15thn atau dengan mimpi/keluar sperma, sedangkan pada perempuan yaitu apabila telah keluar darah haid, dan sekurang-kurang umur perempuan yang kedatangan haiz itu 9thn.
3.      Berakal atau tidak gila.
4.      Tidak dalam keadaan haid atau nifas.
5.      Telah sampai dakwah tentang shalat kepada-nya.

Syarat Sah Sembahyang Ada 6 , yaitu :
1.      Mengenal masuk waktu-nya
2.      Menghadap kiblat dengan dada
3.      Menutup aurat
4.      Bersuci daripada hadas
5.      Bersuci daripada najis yang tiada dimaafkan pada kain, badan dan tempat
6.      Mengenal fardhu sembahyang dan segala sunah-nya.

Batasan Aurat Bagi Laki-laki dan Perempuan
Aurat laki-laki didalam/luar sembahyang itu yaitu dari pusat sampai dengan lutut-nya dan perempuan yaitu sekalian badan-nya kecuali muka dan telapak tangan. Dan jika diluar sembahyang aurat bagi perempuan yaitu pada segala orang lain yang asing atau bukan muhrim/suami-nya itu seluruh badan-nya dan kepada muhrim/suami-nya yaitu dari pusat sampai kepada lutut-nya.

Kemaafan didalam Sembahyang
Dimaafkan oleh syara’ dalam sembahyang daripada darah nyamuk dan kutu atau yang sebagainya melainkan bangkai-nya dan dimaafkan pula daripada tahi lalat dan darah jerawat dan darah bisul tetapi dalam jumlah yang sedikit dan daripada darah orang lain, melainkan darah anjing dan babi maka tiada dimaafkan.


Kewajiban Dan Syarat Sah Shalat

KEWAJIBAN DAN SYARAT SAH SEMBAHYANG




Sembahyang adalah ibadah yang terdiri atas ucapan dan gerakan yang dimulai dari takbiratul ihram sampai salam. Sembahyang merupakan tiang agama yang dapat mengokohkan keimanan kita terhadap Allah swt, menjauhkan dari perbuatan yang dilarang oleh aturan agama islam dan termasuk pada rukun islam yang kedua. Semua muslim di wajib melaksanakan shalat terutama shalat fardu yang 5 waktu , yaitu Shalat Subuh, Shalat Dzuhur, Shalat Ashar, Shalat Maghrib dan Shalat Isya.  Shalat terdiri dari shalat wajib dan shalat sunnah. Ada beberapa persyaratan yang harus diketahui dan dijalani ketika akan melaksanakan shalat yaitu syarat wajib, syarat sah dan rukun shalat.

Kewajiban sembahyang diwajibkan atas tiap-tiap Islam Yang Mukallaf, Aqil-Baligh, Lagi Suci Laki-Laki Dan Perempuan. Maka wajib atas wali menyuruh anak-nya sembahyang ketika umurnya itu 7thn dan dipukul-nya apabila meninggalkan sembahyang ketika umurnya itu sampai 10thn.

Wajib atas segala Bapak/Ibu/Penghulu-Sahaya mengajar anak dan sahaya mereka itu yang wajib atasnya seperti mengucap dua kalimah syahadah, bersuci, sembahyang, puasa dan lain-lain. Dan mengenal penghulu kita yaitu Nabi Muhammad saw itu lahirnya di makkah dan turun wahyupun di makkah dan wafatnya di madinah dan makamnya pun di madinah. Dan wajib diajarkan dia pula akan haram zina, liwazth(laki dg laki), mencuri, minum arak, berdusta, mengupat, dengki, khianat,memukul orang lain dengan anianya, dan membunuh yang bernyawa dengan tiada sebab yang sebenarnya dan lain-lain. Dan wajib diajarkan pula kepadanya bahwasanya dengan aqil-baligh/sampai umur itu maka telah diberatkan atasnya untuk menjunjung perintah Allah dan Rasul-nya. Dan ajarkan pula kepadanya tanda baligh/sampai umur itu yaitu genap umurnya 15thn atau dengan mimpi atau dengan haiz pada perempuan, dan sekurang-kurang umur perempuan yang kedatangan haiz itu yaitu 9thn.

Syarat Wajib Sembahyang , yaitu :
1.      Islam.
2.    Baligh/sampai umur. Pada laki-laki yaitu genap umurnya 15thn atau dengan mimpi/keluar sperma, sedangkan pada perempuan yaitu apabila telah keluar darah haid, dan sekurang-kurang umur perempuan yang kedatangan haiz itu 9thn.
3.      Berakal atau tidak gila.
4.      Tidak dalam keadaan haid atau nifas.
5.      Telah sampai dakwah tentang shalat kepada-nya.

Syarat Sah Sembahyang Ada 6 , yaitu :
1.      Mengenal masuk waktu-nya
2.      Menghadap kiblat dengan dada
3.      Menutup aurat
4.      Bersuci daripada hadas
5.      Bersuci daripada najis yang tiada dimaafkan pada kain, badan dan tempat
6.      Mengenal fardhu sembahyang dan segala sunah-nya.

Batasan Aurat Bagi Laki-laki dan Perempuan
Aurat laki-laki didalam/luar sembahyang itu yaitu dari pusat sampai dengan lutut-nya dan perempuan yaitu sekalian badan-nya kecuali muka dan telapak tangan. Dan jika diluar sembahyang aurat bagi perempuan yaitu pada segala orang lain yang asing atau bukan muhrim/suami-nya itu seluruh badan-nya dan kepada muhrim/suami-nya yaitu dari pusat sampai kepada lutut-nya.

Kemaafan didalam Sembahyang
Dimaafkan oleh syara’ dalam sembahyang daripada darah nyamuk dan kutu atau yang sebagainya melainkan bangkai-nya dan dimaafkan pula daripada tahi lalat dan darah jerawat dan darah bisul tetapi dalam jumlah yang sedikit dan daripada darah orang lain, melainkan darah anjing dan babi maka tiada dimaafkan.


No comments

Subscribe Our Newsletter